Pembuatan SIM Internasional sudah bisa Dilakukan via Online

- 8 Juli 2020, 11:17 WIB
Kasat Lantas Polres Palopo IPTU MUH. TANG. S./Ayong
Kasat Lantas Polres Palopo IPTU MUH. TANG. S./Ayong /

JURNALPALOPO.COM - Berbagai upaya dilakukan Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat memperoleh surat izin memgemudi SIM), termasuk SIM internasional.

Salah satunya yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Palopo yaitu mensosialisasikan cara pembuatan SIM international.

Kasat Lantas Polres Palopo IPTU MUH.TANG.S,SH.,MH., mengatakan bahwa, Pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) internasional Sekarang bisa dibuat secara online dan bisa dilakukan dari rumah tanpa harus ke Satpas SIM.

Baca Juga: Lepas 36 Relawan Pramuka Kota Palopo, RMB : Hati-hati dalam Bekerja

Baca Juga: Kuasai Sabu, Dua Pelaku Berstatus Mahasiswa Diamankan Sat Narkoba Polres Palopo

"Pembuatan SIM internasional via online ini lebih mudah karena bisa registrasi dari rumah atau dimanapun selama bisa terhubung ke internet tanpa harus datang ke Polres. Apalagi dengan situasi pandemi Virus Corona ( Covid-19 ) yang membatasi jumlah orang berkumpul," ungkapnya.

Ia menjelaskan, bagi pemohon yang ingin mengajukan pembuatan sim Internasional bisa mengisi formulir di alamat situs sim.korlantas.polri.go.id.

Hanya butuh beberapa menit setelah pemohon mengisi formulir dan melengkapi administrasi serta foto, SIM akan Selesai.

Adapun syarat bagi pemohon untuk bisa mendapatkan SIM internasional secara Online ini meliputi SIM asli, KTP asli, paspor, capture pendaftaran, bukti pembayaran, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus WNA.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x