"Setelah MoU terjalin dengan pihak lapas, kita dapat dengan mudah lakukan penyelidikan," ucap Ustim.
"Kita bersurat, dan AF kita minta dipindahkan ke Lapas Palopo untuk kepentingan penyelidikan," lanjutnya.
Lebih jauh, Kepala BNN Palopo mengatakan jika kedua pelaku tersebut sama sekali tidak pernah bertemu.
AF dan HR hanya jalin komunikasi handphone.
Baca Juga: Kedapatan Tanam Ganja di Rumah, 4 Warga Tasikmalaya Diamankan BNN
Dalam operasinya, BNN Palopo lebih dulu amankan HR, yang kemudian disusul oleh pelaku AF.
"HR bertugas menempel paket, sementara AF hubungi pembeli,"kunci Ustim Pangarian, saat press release, Rabu 1 Maret 2022.
Atas kejahatan tersebut, HR dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1, UURI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sedangkan AF dikenai pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 UURI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.
Baca Juga: BNN Sosialisasikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, RMB : Pemerintah Dukung P4GN