JURNALPALOPO - Selama masa pandemi, masyarakat dibatasi untuk keluar rumah sehingga banyak dari mereka melakukan segala hal di rumah untuk bertahan hidup.
Saslah satunya adalah dengan bercocok tanam di media apa pun seperti pot, pipa, atau pun dengan media polybag.
Jenis tumbuhan yang di tanam pun beragam, dari tanaman hias seperti bonsai, janda bolong hingga sayur-sayuran seperti tomat, selada dan cabai.
Baca Juga: ShopeePay Perkuat Keamanan Akun Pengguna dengan Rekognisi Wajah dan Sidik Jari
Tapi lain halnya dengan sejumlah warga di Tasikmalaya yang harus berurusan dengan polisi lantaran menyalahgunakan pekerjaan bercocok tanam.
Mereka kedapatan menanam ganja di media tanam polybag di rumahnya untuk mereka gunakan sendiri ataupun diperjualbelikan.
Kasus ini terungkap karena adanya laporan masyarakat yang kemudian dilakukan pengintaian terhadap rumah dan aktivitas tersangka.
Kepala BNN Tasikmalaya Tuteng Budiman mengatakan bahwa jajarannya telah menangkap empat orang tersangka, salah satunya merupakan pemilik rumah.
Baca Juga: Beda dengan yang Lain, Tiongkok akan Bangun Apartemen Khusus Peternakan Babi untuk Cegah Virus H1N1