JURNAL PALOPO - Terhitung hari ini, pemerintah menetapkan satu harga untuk minyak goreng se-Indonesia.
Minyak goreng ditetapkan seharga Rp14 ribu per liter untuk seluruh wilayah di Indonesia sebagai solusi tingginya harga miyak goreng.
Pemerintah lebih memilih menyamaratakan harga minyak goreng ketimbang harus memaksa produsen menurunkan harga sesuai harga ecerah tertinggi (HET).
Baca Juga: Robert Rene Alberts Penuhi Janji Bawa Persib Menang, Bobotoh Tetap Gelorakan RENEOUT
"Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi seperti dikutip Jurnal Palopo dari Antara.
Upaya ini dilakukan pemerintah dalam menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Untuk awal, kebijakan satu harga ini akan dimulai dari ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.
Selain itu, Muhammad Lutfi juga mewanti-wanti pengusaha yang menjual minyak goreng di atas harga yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Menang sih, Tapi Persib Harus Rela Kehilangan Pemain Ini, Shin Tae-yong Pelakunya