Lutfi mengatakan jika ada pengusaha yang menjual minyak goreng di atas Rp14 ribu, maka akan diberi sanksi pencabutan izin usaha.
"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," tegas Lutfi dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 18 Januari 2022.
Selain sanksi pencabutan izin usaha, para pelaku kecurangan atau penyelewengan juga akan dibawa ke ranah hukum.
"Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan, penyelewengan, atau melakukan apapun tindakan melawan hukum, Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum," kata Lutfi.
Minyak goreng yang beredar di toko-toko maupun pengecer terdiri dari kemasan satu liter dan yang terbesar 25 liter.
Harga Rp14 ribu ini hanya untuk satu liter. Jadi, jika membeli kemasan dua liter, maka harganya dua kali lipat menjadi Rp 28 ribu.
Sementara itu, di pasar rakyat Pekan Budaya Tana Luwu, Stand Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Palopo diserbu ibu-ibu pada 18 Januari kemarin.
Para ibu-ibu ini mengincar minyak goreng murah yang dijajakan di stand Disdag tersebut. Minyak goreng satu kardus isi dua liter sebanyak sepuluh kemasan ludes dalam beberapa menit.
Baca Juga: Shin Tae Yong Rilis 27 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday, Duo Persib Bandung Menghilang