Pembongkaran Lapak Pedangan PNP Bergulir di Polda Sulsel, Wali Kota Palopo Diduga Ikut Diperiksa Penyidik

- 27 Juli 2021, 21:38 WIB
Wali Kota Palopo, HM. Judas Amir saat keluar dari Hotel terkait dugaan pemeriksaan pembongkaran lapak pedagang
Wali Kota Palopo, HM. Judas Amir saat keluar dari Hotel terkait dugaan pemeriksaan pembongkaran lapak pedagang /Wandi / Jurnal Palopo/

JURNAL PALOPO- Kasus pembongkaran lapak pedagang di Pusat Niaga Palopo (PNP), kini bergulir di Polda Sulsel. 

Dalam kasus pembongkaran lapak pedangan di Pusat Niaga Palopo (PNP), nama Wali Kota Palopo ikut terseret. 

Bahkan tim penyidik dari Polda Sulsel, telah berada di Kota Palopo, dan kuat dugaan Wali Kota dua periode itu, ikut diperiksa di hotel Value, Selasa 27 Juli 2021, siang tadi. 

Baca Juga: KAMMI Luwu Raya Soroti Pembongkaran Lapak Pedagang di PNP: Ada Apa dengan Pemkot Palopo?

Sebelumnya sejumlah awak media mendatangi rumah jabatan Wali Kota Palopo, HM. Judas Amir. 

Namun pintu pagar ditutup rapat, sekitar pukul 09.00 WITA. Sementara aktifitas dari kejauhan nampak begitu legang.

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui Wali Kota Palopo HM. Judas Amir tengah berada di Hotel Value. 

Sesaat setelah awak media tiba di lokasi, HM. Judas Amir keluar dari hotel mengenakan kopiah berwarna hitam, dan baju putih lengan panjang. 

Baca Juga: Buntut Pembongkaran Paksa Lapak oleh Satpol PP di Pusat Niaga Palopo, Dua Pedagang Terluka

Sebelum meninggalkan hotel, HM. Judas Amir menyempatkan diri menyapa wartawan yang berada di halaman hotel. 

Saat ditanya wartawan terkait agenda kegiatan, yang dihadiri di hotel Value, HM. Judas Amir hanya menjawab dengan singkat.

"Diatas bumi dibawah langit," ucap HM. Judas Amir sambil tertawa kemudian menuju ke mobil, dan meninggalkan lokasi hotel.

Wali Kota Palopo saat meninggalkan lokasi
Wali Kota Palopo saat meninggalkan lokasi Jurnal Palopo

Setelah HM. Judas Amir berlalu, Asisten 2 Pemkot Palopo, Taufiq dan pengacaranya Hisma K, ikut meninggalkan lokasi. 

Baca Juga: Diiringi Tangisan dan Aksi Protes Pedangan, Satpol PP Tetap Bongkar Ratusan Lapak di Pusat Niaga Palopo

Informasi kemudian digali melalui pengacara HM. Judas Amir. Namun Hisma mengaku tidak mengetahui, maksud kehadiran orang nomor satu di Kota Palopo itu. 

Hisma mengaku kehadirannya, di Hotel Value untuk menemui tamunya yang datang dari Palembang. 

"Teman LSM dulu, kini di LBH. Lagi ada kuningan ke Lutim, makanya mampir dulu di Palopo, itu yang saya temui,"ucapnya.

"Kalau pak Wali saya tidak tau apa kepentingannya. Saya hanya kebetulan ketemu di lobi," jelas Hisma, melalui via WhatsApp. 

Baca Juga: Bikin Heboh, Lucinta Luna Berdandan Layaknya Lisa BLACKPINK, Deni Sumargo: Mirip Kak

Sementara itu, pihak Polda Sulsel yang dikonfirmasi sejak sore tadi belum memberikan keterangan resmi, terkait kehadiran tim Polda yang juga dihadiri HM. Judas Amir. 

Terpisah kuasa hukum Buya Andi Ikhsan, dan kuasa hukum pelapor, yang dikonfirmasi terkait dugaan pemeriksaan Wali Kota Palopo, mengaku baru mengetahui jika hari ini HM. Judas Amir diperiksa. 

"Kalau terkait pembongkaran lapak, Wali Kota Palopo diperiksa, saya rasa memang sudah seharusnya dilakukan penyidik," jelas Andi Surya CL, SH. 

Lanjut Andi Surya, sudah duka kali Wali Kota Palopo mangkir dari panggilan resmi penyidik Polda. 

Baca Juga: Dianggap Tak Miliki Surat Kuasa dan Lakukan Pengrusakan, Ini Jawaban Pengacara Pedangan PNP Palopo

"Sepengetahuan kami sudah dua kali, tapi alasannya tidak tahu karena itu bukan wewenang kami,"kata Andi Surya CL. 

Lebih jauh Andi Surya menyebutkan bahwa, jika memperhatikan waktu dan proses, laporan tersebut memang sudah seharusnya ditindak lanjuti. 

"Secepatnya harus segera gelar perkara di Polda Sulsel. Intinya tim kuasa hukum akan terus memantau proses hukum yang berjalan,"tegasnya. 

Kami berharap aparat Kepolisian bersikap netral atas laporan yang masuk. Pembongkaran lapak pedangang tersebut, adalah tindakan yang sangat merugikan masyarakat. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Buya Andi Ikhsan Laporkan Oknum Pelaku Pengrusakan Ruko di PNP

"Utamanya klien kami, terlebih pembongkaran itu tidak memiliki dasar hukum,"lanjutnya.

Andi Surya juga menyebutkan bahwa lahan tempat pembongkaran lapak pedagang tersebut, adakah milik kliennya selaku pemenang yang telah inkra, serta berkekuatan hukum yang tetap. 

"Penetapan itu dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Palopo, agar segera menganggarkan pembayaran melalui APBD, sekaligus atau bertahap senilai Rp38.088.000.000,"pungkas Andi Surya.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah