Zona Kuning COVID-19, Warga Palopo Boleh Shalat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan

- 9 Mei 2021, 15:30 WIB
Zona Kuning COVID-19, Warga Palopo Boleh Shalat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan
Zona Kuning COVID-19, Warga Palopo Boleh Shalat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan /GDJ / PIXABAY/Jurnal Palopo


JURNAL PALOPO – Di Kota Palopo pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 hijriah, dapat dilakukan di masjid atau lapangan setelah ditetapkan zona kuning COVID-19. 

Berdasarkan surat edaran resmi yang telah dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag), tercantum dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraam Sholat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Shalat Idul Fitri dapat diselenggarakan di masjid atau lapangan, dengan syarat wilayah atau daerah yang dapat melakukan aktivitas ibadah di luar rumah merupakan daerah Zona hijau dan kuning, sesuai ketetapan pihak yang berwenang.

Baca Juga: 5 Inpirasi OOTD Long Dress Hijab ala ala Anisa Rahma, Anggun saat Lebaran

Berkenan dengan hal tersebut, seluruh Lurah dan Camat agar berkoordinasi dengan Tim Satgas dalam memantau aktivitas ibadah, serta seluruh masyarakat dapat kerjasama dalam mematuhi protokol kesehatan. 

Adapun beberapa ketentuan yang dimaksud adalah sebagai berikut. 

1. Tetap Menggunakan Masker, Jaga Jarak

Masa pandemi ini, salat idul fitri dilaksanakan dengan tetap taat mematuhi protol kesehatan Covid -19, seperti tetap menggunakan masker dan menjaga jarak.

2. Kapasitas Tempat Pelaksanaan Ibadah Shalat Idul Fitri

Jumlah atau kapasitas jamaah tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tampungan tempat yang telah ditentukan.

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x