Terhadap terduga pelaku, personil Satres Narkoba melakukan interogasi, kemudian melakukan pengembangan berbekal informasi dari FU.
Hasil pengembangan HR berhasil diringkus petugas di jalan Home Base, Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.
Baca Juga: Naik Tangga Jadi Salah Satu dari 5 Jenis Aktivitas Fisik untuk Penderita Diabetes, Ini Penjelasannya
Baca Juga: Dari 3 Pose Ini, Mana yang Anda Sukai? Jawabannya Adalah Kepribadian Anda
Baca Juga: Lakukan 8 Tips dan Trik ini untuk Mengetahui Jika Anda Memiliki Bau Mulut
Baca Juga: 12 Tanaman Hias yang Bisa Bertahan Bahkan di Sudut Tergelap, Ada Bunga Lily dan Pakis
"Hasil penggeledahan ditemukan 1 sachet plastik bening diduga berisi sabu, dan barang bukti pendukung lainnya," beber AKP. Zainuddin.
Selanjutnya kedua terduga pelaku dan barang bukti diamankan di ruang sat narkoba polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut.
"Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,"tutupnya.
Hingga kini Satres Narkoba Polres Palopo, terus bergerak menyasar pemakai dan pengedar barang haram tersebut, agar tidak meresahkan warga.***