Dua Terduga Pelaku Narkotika Jenis Sabu Diringkus Polres Palopo, Salah Satunya Tukang Batu

- 4 Februari 2021, 21:18 WIB
Ilustrasi penangkapan
Ilustrasi penangkapan /4711018 / Pixabay

JURNALPALOPO- Satres Narkoba Polres Palopo, meringkus dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Minggu 31 Januari 2021.

Kedua pelaku Narkotika Jenis sabu ini, merupakan warga Palopo yang berdomisili di kelurahan berbeda, yaitu Kelurahan Mungkajang dan Kelurahan Batu Walenrang, Kota Palopo. 

FU alias RR (36) diketahui berprofesi sebagai tukang batu, sementara HT (36) yang berprofesi sebagai seorang karyawan swasta. 

Baca Juga: Wajib Anda Ketahui! 10 Gejala Gula Rendah, Mulai dari Detak Jantung Hingga Rasa Lapar

Baca Juga: Kenalin Gejala Hot Flashes Sejak Dini, Sensasi Hangat yang Biasa Terjadi pada Leher Hingga Wajah

Baca Juga: Kenali Deretan Tanaman Kamar Mandi Terbaik yang Tumbuh dalam Kelembapan

Baca Juga: Dorong Bisnis Ritel dan Adopsi Pembayaran Digital, ShopeePay Hadir di Seluruh Gerai Matahari Department Store

Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin yang di konfirmasi Jurnal Palopo melalui whatsApp, mengatakan penangangkapan terduga pelaku dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. 

"FU diringkus petugas di pukul 07.30 WITA, di jalan Pongsimpin, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 sachet plastik bening berisi sabu,"jelas AKP. Zainuddin, Rabu 4 Februari 2021.

Terhadap terduga pelaku, personil Satres Narkoba melakukan interogasi, kemudian melakukan pengembangan berbekal informasi dari FU. 

Hasil pengembangan HR berhasil diringkus petugas di jalan Home Base, Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo. 

Baca Juga: Naik Tangga Jadi Salah Satu dari 5 Jenis Aktivitas Fisik untuk Penderita Diabetes, Ini Penjelasannya

Baca Juga: Dari 3 Pose Ini, Mana yang Anda Sukai? Jawabannya Adalah Kepribadian Anda

Baca Juga: Lakukan 8 Tips dan Trik ini untuk Mengetahui Jika Anda Memiliki Bau Mulut

Baca Juga: 12 Tanaman Hias yang Bisa Bertahan Bahkan di Sudut Tergelap, Ada Bunga Lily dan Pakis

"Hasil penggeledahan ditemukan 1 sachet plastik bening diduga berisi sabu, dan barang bukti pendukung lainnya," beber AKP. Zainuddin. 

Selanjutnya kedua terduga pelaku dan barang bukti diamankan di ruang sat narkoba polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut.

"Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,"tutupnya.

Hingga kini Satres Narkoba Polres Palopo, terus bergerak menyasar pemakai dan pengedar barang haram tersebut, agar tidak meresahkan warga.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x