JURNALPALOPO- Satres Narkoba Polres Palopo, meringkus dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Minggu 31 Januari 2021.
Kedua pelaku Narkotika Jenis sabu ini, merupakan warga Palopo yang berdomisili di kelurahan berbeda, yaitu Kelurahan Mungkajang dan Kelurahan Batu Walenrang, Kota Palopo.
FU alias RR (36) diketahui berprofesi sebagai tukang batu, sementara HT (36) yang berprofesi sebagai seorang karyawan swasta.
Baca Juga: Wajib Anda Ketahui! 10 Gejala Gula Rendah, Mulai dari Detak Jantung Hingga Rasa Lapar
Baca Juga: Kenalin Gejala Hot Flashes Sejak Dini, Sensasi Hangat yang Biasa Terjadi pada Leher Hingga Wajah
Baca Juga: Kenali Deretan Tanaman Kamar Mandi Terbaik yang Tumbuh dalam Kelembapan
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin yang di konfirmasi Jurnal Palopo melalui whatsApp, mengatakan penangangkapan terduga pelaku dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
"FU diringkus petugas di pukul 07.30 WITA, di jalan Pongsimpin, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 sachet plastik bening berisi sabu,"jelas AKP. Zainuddin, Rabu 4 Februari 2021.