BNN Palopo Bongkar Peredaran Narkotika, 2 Tersangka Diringkus dengan Ratusan Gram Shabu

2 Maret 2022, 22:09 WIB
Kerjasama BNN Palopo dan Lapas Kelas II A Palopo, sukses ringkus dua pelaku peredaran narkotika /Wandi / Jurnal Palopo/

JURNAL PALOPO- BNN Palopo kembali sukses bongkar peredaran narkotika jenis shabu. 

Peredaran shabu tersebut, dilakukan dengan sistem tempel. Beruntung BNN Palopo berhasil gagalkan, dengan kerjasama pihak Lapas. 

Peredaran shabu tersebut, dikendalikan napi dari dalam lapas narkotika Sungguminasa. 

Baca Juga: BNN Catatkan 5 LKN hingga Oktober, Sabu 9,8497 Gram Dikendalikan Napi Lapas Kelas II A Palopo

Dalam melakukan aksinya, pelaku inisial AF dibantu oleh salah satu rekannya inisial HR.

"Pelaku mengedarkan shabu dari dalam lapas," jelas Kepala BNN Palopo, Ustim Pangarian.

Ustim Pangarian juga beberkan kronologi penangkapan dua pelaku peredaran narkotika itu.

Menurutnya, hal itu tidak lepas dari kerjasama dengan pihak Kemenkunham wilayah Sulsel.

Baca Juga: BNN Sulawesi Selatan Berhasil Bongkar Dua Home Industri Narkoba dan Tangkap Para Pelaku

"Setelah MoU terjalin dengan pihak lapas, kita dapat dengan mudah lakukan penyelidikan," ucap Ustim.

"Kita bersurat, dan AF kita minta dipindahkan ke Lapas Palopo untuk kepentingan penyelidikan," lanjutnya.

Lebih jauh, Kepala BNN Palopo mengatakan jika kedua pelaku tersebut sama sekali tidak pernah bertemu.

AF dan HR hanya jalin komunikasi handphone.

Baca Juga: Kedapatan Tanam Ganja di Rumah, 4 Warga Tasikmalaya Diamankan BNN

Dalam operasinya, BNN Palopo lebih dulu amankan HR, yang kemudian disusul oleh pelaku AF.

"HR bertugas menempel paket, sementara AF hubungi pembeli,"kunci Ustim Pangarian, saat press release, Rabu 1 Maret 2022.

Atas kejahatan tersebut, HR dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1, UURI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sedangkan AF dikenai pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 UURI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.

Baca Juga: BNN Sosialisasikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, RMB : Pemerintah Dukung P4GN

Sementara itu Kepala Lapas Kelas II A Palopo, mengatakan jika pihaknya telah menjalin kerjasama dengan pihak BNN Palopo.

Jhony Gultom juga mengatakan, jika pihaknya akan bersinergi dengan BNN baik dalam penyelidikan maupun rehabilitasi.

"Jadi penangkapan kedua pelaku, tidak lepas dari MoU yang telah kita jalin dengan komitmen penuh pemberantasan dan peredaran narkotika,"kata Jhony Gultom pada awak media JurnalPalopo-PikiranRakyat.com.

Dari tangan pelaku, BNN Palopo amankan barang bukti shabu sebanyak 122,8096 gram, dan juga handphone serta BB lainnya.

Baca Juga: News Video: Press Release BNN Kota Palopo Saat Ungkap Jaringan Narkotika Pekanbaru

Masyarakat juga diajak untuk terus aktif dalam kampanye WAR ON DRUGS, demi menjaga generasi agar tidak tergoda barang haram tersebut.***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler