CPNS 2024: Bakal Dibuka 3 Kali Dalam Setahun, Peluang Lolos Jadi Lebih Besar, ini Syarat dan Formasinya

- 6 Februari 2024, 10:41 WIB
Ilustrasi. Seleksi CPNS dan PPPK 2024 di lingkup Pemkot Tidore Kepulauan
Ilustrasi. Seleksi CPNS dan PPPK 2024 di lingkup Pemkot Tidore Kepulauan /bkn.go.id

JURNALPALOPO.COM - Pemerintah telah menegaskan rencana pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun kali ini berbeda dari seleksi CPNS di tahun-tahun sebelumnya. Apa perbedaanya?

Dibandingkan dengan tes sebelumnya yang hanya dilakukan sekali, pada tahun 2024 ini seleksi CPNS akan dibuka sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Lulusan S1 Siap-siap, Ini 11 Formasi yang Bakal Banyak Dibuka Pada Rekrutmen CPNS 2024

Menurut Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Haryomo Dwi Putranto, periode pertama seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) kemungkinan akan dilaksanakan pada Maret 2024 mendatang.

Pada periode ini, akan diadakan pengumuman dan seleksi administratif CPNS serta seleksi kedinasan.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan bahwa pemerintah memberikan kesempatan kepada lulusan baru melalui pembukaan 690 ribu formasi CPNS pada tahun 2024.

Penataan tenaga non-ASN juga dilakukan dengan merekrut 1,6 juta formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Mau Pindah TPS Pada Pemilu 2024? Begini Cara, Syarat dan Cek DPT Online

Syarat CPNS 2024

Berikut adalah syarat CPNS 2024 yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih

Baca Juga: Sudah Tau Profil Caleg Pilihanmu? Jika Belum, Begini Cara Ceknya, LENGKAP

- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

Baca Juga: Bansos BPNT Cair, Segera Cek Disitus cekbansos dan Ini Daftar Wilayah yang Sudah Pencairan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

- Usia antara 18-35 tahun pada saat melamar kecuali untuk beberapa jabatan tertentu

Syarat CPNS 2024 Bagi Lulusan Terbaik atau Cumlaude:

Baca Juga: Pertama di Indonesia! Berbekal Alat Cukur Keliling Palopo, Polisi RW Berburu ODGJ Hingga Anak Jalanan

a. Pelamar mempunyai jenjang pendidikan paling rendah S1, tidak termasuk D-IV;

b. Pelamar berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

c. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kemendikbudristek.

Syarat CPNS 2024 bagi Penyandang Disabilitas:

a. Pelamar melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

b. Pelamar menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2024

Kuota Pendaftaran ASN 2024:

- Total kuota lowongan ASN 2024: 2.302.453
- Kuota CPNS untuk fresh graduate: 690.822
- Kuota PPPK: 1.605.694

Formasi CPNS di Instansi Pusat:

- Total: 429.183
- Formasi CPNS fresh graduate dan umum: 207.247
- Formasi CPNS dosen: 15.460
- Formasi tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis: 191.787

Formasi PPPK:

- Total: 221.936
- PPPK tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis: 221.936

Formasi CPNS di Tingkat Daerah:

- Total: 1.867.333
- CPNS fresh graduate atau umum: 483.575
- Formasi PPPK di instansi daerah: 1.383.758
- Tenaga guru: 419.146
- Tenaga kesehatan: 417.196
- Tenaga teknis: 547.416

Dengan adanya formasi sebanyak ini, diharapkan para pelamar dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengembangkan karir mereka dalam layanan publik.***

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah