JURNALPALOPO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merancang sebuah situs yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan pengecekan terhadap data anggota partai politik (parpol) yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Keunikan situs ini tidak hanya terletak pada pemeriksaan status keanggotaan parpol, tetapi juga memungkinkan masyarakat untuk memverifikasi apakah data Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka telah dicatut sebagai anggota parpol.
Selain itu, KPU menawarkan akses kepada masyarakat untuk menjelajahi profil calon anggota legislatif (caleg) yang akan ikut serta dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: Bansos BPNT Cair, Segera Cek Disitus cekbansos dan Ini Daftar Wilayah yang Sudah Pencairan
Proses pengecekan ini dapat dilakukan melalui situs resmi Info KPU dengan panduan langkah-langkah yang terperinci.
Berikut ini cara mengecek anggota parpol peserta Pemilu 2024
1. Kunjungi situs Info KPU atau copy link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol.
2. Pilih menu "Cek Anggota & Pengurus Parpol" atau kunjungi https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.