Mau Pindah TPS Pada Pemilu 2024? Begini Cara, Syarat dan Cek DPT Online

- 5 Februari 2024, 18:01 WIB
Pengertian DPTb dan DPK pada Pemilu 2024. Bedakan keduanya dengan menyimak artikel ini berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pengertian DPTb dan DPK pada Pemilu 2024. Bedakan keduanya dengan menyimak artikel ini berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. /Nandai Bengkulu

JURNALPALOPO.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Pemilu 2024 ini akan menjadi momentum penting bagi warga Indonesia yang telah terdaftar sebagai pemilih.

Dalam rangka memastikan partisipasi yang efektif, penting untuk melakukan pengecekan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Sudah Tau Profil Caleg Pilihanmu? Jika Belum, Begini Cara Ceknya, LENGKAP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun memfasilitasi warga dengan layanan cek Daftar Pemilihan Tetap (DPT) online.

Fasilitasi ini memudahkan pemilih untuk memastikan keberadaan mereka dalam daftar dan memastikan hak suara di Pemilu 2024.

Adapun cara mengecek DPT online adalah sebagai berikut:

Cara Cek DPT Online

Baca Juga: Bansos BPNT Cair, Segera Cek Disitus cekbansos dan Ini Daftar Wilayah yang Sudah Pencairan

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah