Minta Hukuman Mati, Bandar Sabu Berjuluk Setan Merah Justru Divonis 9 Tahun

- 3 Januari 2024, 13:55 WIB
Ilustrasi sabu / Setan Merah bandar sabu yang diringkus Polres Palopo divonis sembilan tahun penjara.
Ilustrasi sabu / Setan Merah bandar sabu yang diringkus Polres Palopo divonis sembilan tahun penjara. /Pixabay/JamesRonin

JURNALPALOPO.COM- Minta hukuman mati, bandar sabu berjuluk Setan Merah divonis 9 tahun lebih.

Setan Merah, bandar sabu yang diringkus oleh Polres Palopo akhirnya divonis. 

Setan Merah diringkus Sat Narkoba Polres Palopo, di perumahan Cakalang Mas di tahun 2023 lalu. 

Baca Juga: Periksa Petugas Jaga, Si Dokkes Polres Palopo Sambangi Bawaslu dan KPU

Setelah lewati sederet rangkaian persidangan, Setan Merah akhirnya divonis hakim selama sembilan tahun tiga bulan.

Dalam perjalanan sidangnya, Setan Merah diketahui meminta pidana mati pada hakim. 

Hal itu turut dibenarkan Muh. Arif Sanusi, usai vonis. 

Baca Juga: Sisi Lain Unjuk Rasa di Palopo, Polisi jadi Petugas Kebersihan Jalanan

"Saya memang meminta vonis mati, saat itu dihadapkan pada pilihan hukuman 20 tahun atau mati,"ujat Setan Merah, julukan Muh. Arif.

"Saat itu hakim sempat naik pitam, lantaran saya meminta hukuman mati lantaran bukan hal hal mudah menjatuhkan pidana mati pada seseorang,"ujar Pak Kembar sapaan akrabnya. 

Saat ditanya alasan meminta pidana mati, dia mengatakan 20 tahun bukan waktu singkat. 

Baca Juga: 14 Terobosan Polres Palopo di Era AKBP. Safi'i Nafsikin, dari Rumah Ibadah hingga Bhayangkara Racing Team

"Dari pada saya menderita lama, lebih baik saya mati saja,"jawabnya.

Menurut Setan Merah, saat sidang berlangsung hakim meminta maaf lantaran tidak mengabulkan permohonan pidana mati. 

Muh Arif Sanusi ditangkap Polres Palopo dengan sederer barang bukti, termasuk sabu enam gram.***

Editor: Sari Maya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x