Minta Hukuman Mati, Bandar Sabu Berjuluk Setan Merah Justru Divonis 9 Tahun

- 3 Januari 2024, 13:55 WIB
Ilustrasi sabu / Setan Merah bandar sabu yang diringkus Polres Palopo divonis sembilan tahun penjara.
Ilustrasi sabu / Setan Merah bandar sabu yang diringkus Polres Palopo divonis sembilan tahun penjara. /Pixabay/JamesRonin

"Saat itu hakim sempat naik pitam, lantaran saya meminta hukuman mati lantaran bukan hal hal mudah menjatuhkan pidana mati pada seseorang,"ujar Pak Kembar sapaan akrabnya. 

Saat ditanya alasan meminta pidana mati, dia mengatakan 20 tahun bukan waktu singkat. 

Baca Juga: 14 Terobosan Polres Palopo di Era AKBP. Safi'i Nafsikin, dari Rumah Ibadah hingga Bhayangkara Racing Team

"Dari pada saya menderita lama, lebih baik saya mati saja,"jawabnya.

Menurut Setan Merah, saat sidang berlangsung hakim meminta maaf lantaran tidak mengabulkan permohonan pidana mati. 

Muh Arif Sanusi ditangkap Polres Palopo dengan sederer barang bukti, termasuk sabu enam gram.***

Halaman:

Editor: Sari Maya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x