Temuan tersebut berdasarkan temuan BPK RI, sebagaimana yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan (LHP-LK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hingga saat ini, 24 orang yang diduga terlibat dengan kasus di perguruan tinggi negeri tersebut sudah diminta keterangan.
Bahkan, Kejati Sulawesi Tengah juga sudah meminta keterangan dari Rektor Untad saat ini Prof Amar dan dua mantan Rektor Untad yakni Mohammad Basir Cio yang menjabat dua periode dan Prof Mahfudz.
Baca Juga: Soal Makanan atau Bingkisan untuk Dosen saat Mahasiswa Ujian, Warek Kemahasiswaan Untad: Tidak Wajib
"Saat ini masih 24 orang yang dimintai keterangan, bisa saja ada lagi yang dimintai keterangan untuk melengkapi berkas, apakah masuk perbuatan melanggar hukum atau tidak," ujarnya.
"Hasilnya menunggu, apakah kasus dugaan korupsi Untad Palu dinaikkan ke tahap selanjutnya atau perlu dilakukan pendalaman lagi," tuturnya. ***