Untuk pengusaha, Menaker mengingatkan bahwa akan ada sanksi yang diberikan jika perusahaan tidak membayar THR pekerjanya.
Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, dimana pengusaha bisa dikenakan sanksi.
"Akan dapat terkena sanksi jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban membayarkan THR keagamaan," kata Ida.
Adapun mekanisme pemberian sanksi, Ida menjelaskan sebagai berikut:
1. Perusahaan terlebih dahulu diberikan sanksi teguran tertulis
2. Kegiatan usaha perusahaan tersebut akan dibatasi.
3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
4. Pembekuan kegiatan usaha.
Baca Juga: Pastikan Indonesia Tetap Gelar Piala Dunia U20, Erick Thohir Bertolak ke Doha Lobi FIFA