Adapun pemberian THR ini diberikan kepada pekerja yang berstatus karyawan kontrak, yakni PKWTT dan PKWT serta buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan.
Terkait syarat untuk menerima THR, pekerja harus mencapai masa kerja selama 12 bulan lebih ataupun kurang, tetapi nilainya akan diberikan secara proporsional.
Besarannya sendiri harus mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai contoh, pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka diberikan THR sebesar satu bulan gaji.
Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, tetap diberikan THR sesuai dengan hitungan proporsional.
Untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.
Sedangkan pekerja harian yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, THR akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.