JURNALPALOPO.com - Seluruh pekerja maupun buruh wajib menerima tunjangan hari raya (THR) sebelum hari raya Idul Fitri.
Hal tersebut disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers pada Selasa (28/3).
Dalam keterangan resminya, Ida menyampaikan jika THR keagamaan wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Ida.
Adapun pembayarannya kata Ida, harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
"Saya minta perusahaan agar taat terhadap peraturan ini," lanjutnya.
Pemberian THR ini tertuang dalam Surat Edaran M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.
Baca Juga: Juku Eja Digembosi, Gagal di Ramadhan Sananta, Persija Alihkan Bidikkan ke Wonderkid PSM Lainnya