Residivis Asal Luwu Utara Diciduk Polres Palopo, Wanita Gorontalo jadi Korban Pencurian

28 Juni 2024, 21:43 WIB
Ilustrasi / Residivis berhasil diciduk Polres Palopo. /freepik.com/@freepik/

JURNALPALOPO.COM- Resmob Polres Palopo di bawah pimpinan Aipda Ronald Effendy berhasil mengamankan seorang residivis pencurian pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Terduga pelaku dengan inisial IR (23 tahun) ditangkap di Desa Kalotok, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara.

IR diduga melakukan aksi pencurian di Jalan Andi Tadda, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, minggu lalu.

Baca Juga: 5 Rekomendasi HP Murah di Bawah 3 Juta di Tahun 2024, Modal Tipis Kamera dan Baterai Jumbo

Korban dari kejahatan ini adalah seorang wanita dari Gorontalo bernama Ririn Rezkifatiha.

Menurut Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, kejadian bermula saat korban dan rekan-rekannya sedang mengadakan acara untuk memperkenalkan produk motor terbaru.

"Saat kegiatan dimulai, korban menaruh tasnya di dekat tempat penjualan yang sedang tutup. Namun, setelah acara selesai, korban kembali ke tempat tersebut dan menemukan bahwa tasnya telah hilang," ujar AKP Supriadi.

Tas tersebut berisi dompet, KTP, kartu vaksin, ATM, uang tunai, serta handphone iPhone 11 berwarna hitam.

Baca Juga: Lomba Dayung Polres Palopo: Perahu Kapolres dan Kasdim Terjungkal, Warga Dapat Kekuatan Bansos

"Kerugian akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp 7.050.000. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Palopo," tambahnya.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi IR sebagai pelaku.

"Berdasarkan informasi, kami menemukan bahwa IR berada di rumahnya di Desa Kalotok, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara. Kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan terduga pelaku," jelas AKP Supriadi.

"Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan berpura-pura mengikuti acara perlombaan games yang diadakan oleh sales force. Pada kesempatan tersebut, pelaku melihat tas milik korban di meja dan langsung mengambilnya,"lanjutnya.

Baca Juga: Regulasi Baru Bolehkan 8 Pemain Asing, Alberto Rodriguez Malah Enggan Bertahan di Persib Bandung?

Selain berhasil menangkap IR, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.***

Editor: Sari Maya

Tags

Terkini

Terpopuler