Masih Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang II? Mungkin 7 jenis Rekening ini Masalahnya

- 8 November 2020, 15:59 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /foto: Kabar Joglosemar/Galih Wijaya//

JURNALPALOPO - Informasi pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang II akan diberikan kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta awal bulan November ini.

Tapi tidak semua bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang II karena ada beberapa kendala penyaluran yang ditemukan di lapangan.

Beberapa kendala penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang II salah satunya terkait dengan nomor rekening para calon penerima subsidi upah/gaji.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Menurut Kemnaker, ada tujuh jenis kepemilikan rekening yang tidak akan dan dijamin gagal mendapatkan subsidi upah BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang II.

Ketujuh rekening tersebut memiliki suatu masalah, sehingga dana subsidi upah BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang II tidak akan bisa ditransfer.

Ini merupakan hasil evaluasi yang dilakukan saat penyaluran subsidi upah BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang I.

Berikut tujuh rekening yang dipastikan tidak bisa memerima subsidi upah BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang II tidak akan dicairkan, di antaranya:

Baca Juga: Lagu Terbaik Kemenangan Joe Biden, Ini Lirik Lagu 'Party The USA' Miley Cyrus

1. Rekening yang diduplikasi

2. Rekening tidak sesuai NIK

3. Rekening yang sudah tidak aktif (tutup)

4. Rekening pasif

Baca Juga: Lagu 'Party In The USA' Miley Cyrus, Kembali Viral Setelah Kemenangan Joe Biden di Pemilihan

5. Rekening tidak valid

6. Rekening telah dibekukan oleh Bank

7. Rekening tidak terdaftar

Seperti disampaikan Kemnaker sebelumnya, bahwa dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang II akan dicairkan ke tiap rekening yang telah dilaporkan pada pihak BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: Luhut Pernah Ditegur Jokowi, Reshuffle Bisa Terjadi dan PDIP Ingatkan Bahaya Kudeta

Oleh karena itu, Kemnaker mengimbau kepada pekerja yang telah memenuhi kriteria subsidi upah BLT BPJS Ketenagakerjaan, tetapi belum dapat transferan, segera untuk berkomunikasi dengan pihak perusahaan terkait data rekening.

Sebagai informasi, sekitar 12,4 juta pekerja/buruh menjadi target bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan dan akan mendapat Rp1,2 juta sebagai bentuk stimulus pemerintah memulihkan perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Untuk itu, pekerja diharapkan untuk mengecek rekening, karena subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang II diperpanjang hingga akhir November 2020.

Nantinya, subsidi gaji BLT BPJS yang akan diterima per orangnya ialah sebesar Rp600 ribu setiap bulan dalam periode empat bulan.

Baca Juga: Jokowi Beri Selamat Kepada Presiden Terpilih, Joe Biden jadi Presiden Tertua Amerika Serikat

“Besarnya 600 ribu setiap bulan selama empat bulan, pada termin pertama sudah kita salurkan, dan termin kedua akan kita salurkan pada awal November 2020,” kata Menaker Ida.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Jurnal Palopo Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah