Pemerintah Lanjutkan Penyaluran Bansos di 2021, Begini Cara Daftar dan Cek Penerima Bantuan

- 7 November 2020, 11:03 WIB
Ilustrasi Bansos masih dilaknjutkan di tahun 2021
Ilustrasi Bansos masih dilaknjutkan di tahun 2021 /Toni Kamajaya/Media Pakuan

Bansos Beras (BSB) dengan jangkauan 10 juta KPM dengan pagu Rp5,26 T, dan telah tersalurkan semua sebanyak 450.000 ton beras medium.

Terkait dengan program bansos yang akan dilanjutkan pada tahun 2021, Mensos menyatakan bahwa Bansos Sembako (BSS), Bansos Beras (BSB), dan lain-lain, untuk sementara tidak akan dilanjutkan tahun depan.

Meski demikian, menurut Mensos hal ini sifatnya masih sementara dan fleksibel tergantung situasi tahun depan, dan keputusan Presiden.

Lebih lanjut Menteri Sosial Juliari P. Batubara memastikan bahwa Kemensos akan melanjutkan program BST bagi masyarakat terdampak pandemi pada tahun 2021.

Baca Juga: Masih Lebih Sedikit dari Tahun Lalu, Volkswagen Tetap Menikmati Pemulihan dari Dampak Covid-19

"BST akan dilanjutkan selama enam bulan yakni dalam periode Januari-Juni 2021. Sasaran program akan meliputi 34 provinsi atau seluruh provinsi di Indonesia, jadi termasuk DKI Jakarta,” kata Mensos Ari di Jakarta, 1 November 2020.

Untuk melakukan pengecekan daftar penerima bansos tersebut, masyarakat dapat melakukannya melalui aplikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Melalui aplikasi Siks Dataku, masyarakat dapat mengecek apakah dirinya terdaftar sebagaimana penerima bantuan Kemensos atau tidak. Berikut cara mendowloadnya:

  1. Unduh aplikasi Siks Dataku Kementerian Sosial, bisa dilakukan di playstore atau sejenisnya lalu bukalah aplikasi tersebut
  2. Muncul tampilan pencarian data penerima bantuan sosial tunai (BST).
  3. Memilih kepesertaan yang dimiliki atau diinginkan. Terdapat tiga pilihan yaitu nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor identitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  4. Masukkan jenis kepesertaan yang dipilih lalu tuliskan data yang diperlukan.
  5. Jangan lupa untuk memasukkan kode captcha sesuai dengan karakter yang muncul di laman tersebut.
  6. Klik tombol pencarian dan tunggu informasi yang keluar.

Baca Juga: Sedang Asyik Nyapu, Seorang Ibu Nemu 'Harta Karun Haram' di Halaman Rumahnya

Aplikasi DTKS berfungsi sebagai bank data lengkap berisi status sosial ekonomi warga dan divalidasi secara teratur sehingga pemerintah memiliki informasi valid terkait penerima yang berhak.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: RRI Seputar Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x