Pemerintah Lanjutkan Penyaluran Bansos di 2021, Begini Cara Daftar dan Cek Penerima Bantuan

- 7 November 2020, 11:03 WIB
Ilustrasi Bansos masih dilaknjutkan di tahun 2021
Ilustrasi Bansos masih dilaknjutkan di tahun 2021 /Toni Kamajaya/Media Pakuan

JURNALPALOPO - Dalam rangka Jaring Pengaman Sosial (JPS) pandemi Covid-19, penyaluran bantuan sosial (bansos) telah memasuki tahap penyaluran keempat (kuartal IV).

Karena itu, pemerintah melakukan evaluasi terhadap penyaluran bansos kuartal I-III, progres kuartal IV, serta rencana penyaluran bansos tahun 2021.

Sampai saat ini Progres penyaluran Bansos (Program Sembako, PKH, BST, Bansos Jabodetabek, Bansos beras KPM PKH, Bansos tunai KPM sembako) telah tersalur Rp112,9 T.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Jumlah ini baru 88,81 persen dari total keseluruhan yakni Rp127,2 T. Masih perlu penguatan penyaluran pemenuhan pagu program sembako hingga 20 juta KPM dan BST hingga 9 juta KPM hingga Akhir Tahun 2020.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, penyaluran bansos akan tetap diteruskan pada tahun 2021. 

"Tentu saja dengan ada beberapa perubahan, baik perubahan alokasi perubahan kuota atau sistem penyaluran," tutur Menko PMK dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) secara daring dikutip dari RRI, Sabtu, 7 November 2020.

Muhadjir menjelaskan, beberapa program bansos reguler rencananya akan tetap dilaksanakan pada tahun 2021 seperti sebelumnya, yaitu program keluarga harapan (PKH) untuk 10 juta KPM dan Program sembako/bantuan pangan non tunai (BPNT) untuk 18,8 juta KPM.

Baca Juga: Tiongkok Belum Bebas Corona, Beijing Melaporkan Ada 33 Kasus Infeksi Baru

Kedua program ini masih menjadi program penting pemerintah dalam upaya mempercepat penurunan angka kemiskinan.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut :

1. PKH tahun 2021 akan menjangkau 10 juta KPM dengan anggaran Rp30,4 T.

2. BPNT/Program Sembako akan menjangkau 18,5 juta KPM dengan anggaran Rp44,7 T.

Baca Juga: Nadiem Beri Isyarat Pembelajaran Tatap Muka, Walikota Palopo: Pemerintah Belum Berani Beri Izin

Sementara itu, untuk bansos non reguler yang akan diberikan adalah BST yang jumlahnya ditingkatkan semula 9 juta KPM pada tahun 2020 menjadi 10 juta KPM di tahun 2021 dengan indeks Rp200 ribu/KPM/bulan.

Untuk mendukung program tersebut, Kemensos mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 triliun.

Dikutip dari laman resmi Kemensos pada Sabtu, 7 November 2020, Bansos PKH memiliki jangkauan 10 juta KPM dengan aggaran Rp36,8 T.

Sementara itu Bansos Tunai untuk Peserta Program Sembako Non-PKH menjangkau 9 juta KPM dengan anggaran Rp4,5 T. 

Baca Juga: Cara Merawat Tanaman Keladi Agar Subur dan Menawan, Diantaranya Potong Daun Mati

Bansos Beras (BSB) dengan jangkauan 10 juta KPM dengan pagu Rp5,26 T, dan telah tersalurkan semua sebanyak 450.000 ton beras medium.

Terkait dengan program bansos yang akan dilanjutkan pada tahun 2021, Mensos menyatakan bahwa Bansos Sembako (BSS), Bansos Beras (BSB), dan lain-lain, untuk sementara tidak akan dilanjutkan tahun depan.

Meski demikian, menurut Mensos hal ini sifatnya masih sementara dan fleksibel tergantung situasi tahun depan, dan keputusan Presiden.

Lebih lanjut Menteri Sosial Juliari P. Batubara memastikan bahwa Kemensos akan melanjutkan program BST bagi masyarakat terdampak pandemi pada tahun 2021.

Baca Juga: Masih Lebih Sedikit dari Tahun Lalu, Volkswagen Tetap Menikmati Pemulihan dari Dampak Covid-19

"BST akan dilanjutkan selama enam bulan yakni dalam periode Januari-Juni 2021. Sasaran program akan meliputi 34 provinsi atau seluruh provinsi di Indonesia, jadi termasuk DKI Jakarta,” kata Mensos Ari di Jakarta, 1 November 2020.

Untuk melakukan pengecekan daftar penerima bansos tersebut, masyarakat dapat melakukannya melalui aplikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Melalui aplikasi Siks Dataku, masyarakat dapat mengecek apakah dirinya terdaftar sebagaimana penerima bantuan Kemensos atau tidak. Berikut cara mendowloadnya:

  1. Unduh aplikasi Siks Dataku Kementerian Sosial, bisa dilakukan di playstore atau sejenisnya lalu bukalah aplikasi tersebut
  2. Muncul tampilan pencarian data penerima bantuan sosial tunai (BST).
  3. Memilih kepesertaan yang dimiliki atau diinginkan. Terdapat tiga pilihan yaitu nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor identitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  4. Masukkan jenis kepesertaan yang dipilih lalu tuliskan data yang diperlukan.
  5. Jangan lupa untuk memasukkan kode captcha sesuai dengan karakter yang muncul di laman tersebut.
  6. Klik tombol pencarian dan tunggu informasi yang keluar.

Baca Juga: Sedang Asyik Nyapu, Seorang Ibu Nemu 'Harta Karun Haram' di Halaman Rumahnya

Aplikasi DTKS berfungsi sebagai bank data lengkap berisi status sosial ekonomi warga dan divalidasi secara teratur sehingga pemerintah memiliki informasi valid terkait penerima yang berhak.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: RRI Seputar Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x