KPU: Situng Tidak akan Digunakan di Pilkada 2020 Digantikan Sirekap

- 4 November 2020, 20:50 WIB
Evi Novida Ginting Manik /
Evi Novida Ginting Manik / /

Namun dengan penggunaan Sirekap itu, Dewa menuturkan bahwa penghitungan rekapitulasi hanya dilakukan dengan cara mengunduh foto kertas penghitungan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Petugas KPPS yang memfoto hasil kertas C-KWK menggunakan ponsel pribadinya yang sudah dimasukkan aplikasi sirekap.

Ponsel yang digunakan wajib menggunakan nomor yang sebelumnya sudah didaftarkan ke KPU RI.

Setelah memfoto sistem tersebut akan membaca tulisan yang ada di kertas C-KWK untuk kemudian dimasukkan ke database KPU.

Baca Juga: Terkait Penarikan Sewa di Pusat Niaga Palopo, Kuasa Hukum Buya Sebut Dasar Hukumnya Jelas

Akan tetapi Komisioner KPU RI, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memastikan bahwa dengan adanya penggunaan aplikasi Sirekap tersebut, peranan saksi dan pengawas dalam pemungutan suara di TPS tidak akan dihilangkan.***

 

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: PMJ News RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah