Namun dengan penggunaan Sirekap itu, Dewa menuturkan bahwa penghitungan rekapitulasi hanya dilakukan dengan cara mengunduh foto kertas penghitungan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Petugas KPPS yang memfoto hasil kertas C-KWK menggunakan ponsel pribadinya yang sudah dimasukkan aplikasi sirekap.
Ponsel yang digunakan wajib menggunakan nomor yang sebelumnya sudah didaftarkan ke KPU RI.
Setelah memfoto sistem tersebut akan membaca tulisan yang ada di kertas C-KWK untuk kemudian dimasukkan ke database KPU.
Baca Juga: Terkait Penarikan Sewa di Pusat Niaga Palopo, Kuasa Hukum Buya Sebut Dasar Hukumnya Jelas
Akan tetapi Komisioner KPU RI, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memastikan bahwa dengan adanya penggunaan aplikasi Sirekap tersebut, peranan saksi dan pengawas dalam pemungutan suara di TPS tidak akan dihilangkan.***