Masih Dibuka, 6 Golongan Ini yang Berhak Menerima Banpres UKM Rp2,4 Juta

- 4 November 2020, 08:56 WIB
Ilustrasi Banpres UKM Rp2,4 Juta
Ilustrasi Banpres UKM Rp2,4 Juta /ANTARA/Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

JURNALPALOPO - Demi membantu usaha mikro agar bertahan di masa pandemi Covid-19 saat ini, Pemerintah dalah hal ini Presiden mengeluarkan program Bntuan Presiden Produktif bagi Usaha Mikro

Dengan nominal Rp2,4 juta, bantuan ini disalurkan dengan satu kali transfer kepada rekening penerima manfaat.

Adapun yang berhak menerima Bantuan Presiden (Banpres) produktif usaha mikro yakni:

Baca Juga: Rayakan Awal Bulan November dengan Merchant Baru ShopeePay

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Hasil Liga Champions, Liverpool Pecundangi Atalanta dengan skor 5-0

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x