JURNALPALOPO - Demi membantu usaha mikro agar bertahan di masa pandemi Covid-19 saat ini, Pemerintah dalah hal ini Presiden mengeluarkan program Bntuan Presiden Produktif bagi Usaha Mikro
Dengan nominal Rp2,4 juta, bantuan ini disalurkan dengan satu kali transfer kepada rekening penerima manfaat.
Adapun yang berhak menerima Bantuan Presiden (Banpres) produktif usaha mikro yakni:
Baca Juga: Rayakan Awal Bulan November dengan Merchant Baru ShopeePay
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Hasil Liga Champions, Liverpool Pecundangi Atalanta dengan skor 5-0