KPU: Situng Tidak akan Digunakan di Pilkada 2020 Digantikan Sirekap

- 4 November 2020, 20:50 WIB
Evi Novida Ginting Manik /
Evi Novida Ginting Manik / /

JURNALPALOPO - Pada Pilkada serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) tidak akan digunakan lagi.

Kebijakan ini menyusul adanya perubahan dua peraturan KPU (PKPU) yaitu pada PKPU 8 maupun 9 Tahun 2018.

Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Bawaslu, DKPP, dan Kementerian/Lembaga terkait pada hari Selasa 3 November 2020 kemarin.

Baca Juga: Rayakan Awal Bulan November dengan Merchant Baru ShopeePay

Dalam forum tersebut, Evi menyampaikan secara bergantian draft perubahan PKPU 8 maupun 9 Tahun 2018.

“Adapun Pasal di PKPU 9 Tahun 2018 yang mengalami perubahan mulai dari penghapusan istilah Situng yang tidak lagi digunakan hingga tata cara koreksi rekapitulasi melalui Sirekap apabila ada dari saksi,” ungkap Evi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 4 November 2020.

Perubahan baik menyangkut penyesuaian isi pasal, penambahan pasal maupun penghapusan pasal yang dianggap tidak lagi relevan.

Beberapa pasal di PKPU 8 Tahun 2018 yang mengalami perubahan, mulai dari penyebutan nomenklatur pengawas (di tingkat kab/kota serta kelurahan/desa dari Panwaslu kab/kota menjadi Bawaslu kab/kota dan PPL menjadi Panwaslu kelurahan/desa), perubahan penamaan formulir (dari kode ke nama peruntukannya), atau penambahan pasal yang mengatur perlengkapan penggunaan Sirekap.

Baca Juga: Antisipasi Pemboikotan Produk Prancis, Polri Akan Lakukan Penjagaan Terkait Seruan Sweeping Boikot

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: PMJ News RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x