KPU: Situng Tidak akan Digunakan di Pilkada 2020 Digantikan Sirekap

- 4 November 2020, 20:50 WIB
Evi Novida Ginting Manik /
Evi Novida Ginting Manik / /

Terpisah, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan draft PKPU terkait Pemungutan dan Penghitungan ada pengaturan baru yang berkaitan dengan keadaan pandemi Covid-19.

“Sementara untuk draft PKPU Rekapitulasi juga diatur tentang Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang juga baru akan digunakan pada Pemilihan 2020,” jelas Arief.

Menimbang pentingnya dua rancangan PKPU ini, Arief pun berharap lembaganya mendapat masukan dari peserta FGD untuk kedua draft PKPU tersebut sebelum dibawa ke parlemen guna dibahas bersama DPR dan pemerintah (Kemendagri).

“Mudah-mudahan bisa memberikan catatan dan semoga bisa selesai cepat dan bisa diimplementasikan di Pemilihan 2020,” tutur Arief.

Baca Juga: Hasil Sementara Pemilihan Presiden AS: Joe Biden Sementara Unggul Tipis dari Donald Trump

Sebagai informasi, aplikasi Sirekap ini telah diuji coba beberapa bulan lalu. 

Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan, dengan adanya penggunaan aplikasi tersebut, nantinya dalam tahapan rekapitulasi suara yang biasa dilakukan KPU secara manual dan berjenjang itu, akan berganti dan menggunakan Sirekap Elektronik.

Akan tetapi dijelaskannya, bahwa hasil Sirekap yang dapat memangkas tahapan rekapitulasi berjenjang tersebut bukanlah hasil akhir dari rekapitulasi suara dalam pelaksanaan pemungutan suara Pemilu.

Komisioner KPU RI asal Bali itu menjelaskan bahwa jika penggunaan Situng KPU RI itu biasanya menggunakan metode Scanning kertas hasil penghitungan suara atau kertas C-KWK untuk dimasukkan ke dalam website KPU.

Baca Juga: Begini Tanda jika Dialah yang Tidak Harus Anda Lepaskan, Dia akan Berusaha untuk selalu Bersamamu

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: PMJ News RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah