Bantuan Subsidi Gaji Gelombang II Bakal Cair, Begini Mekanisme Penyalurannya

- 20 Oktober 2020, 09:00 WIB
Ilustrasi Bantuan subsidi upah/gaji
Ilustrasi Bantuan subsidi upah/gaji /

3. Setelah itu, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan di validasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.

5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur (Bank Himpunan Milik Negara /Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, dan Bank BTN).

Baca Juga: 5 Makanan ini Sangat Baik untuk Menjaga Kesehatan Mata, Kamu Suka yang Mana?

7. Adapun proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindah buku dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan yang dilakukan secara bertahap.

8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

9. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada Bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana di setor kembali ke rekening kas negara.

10. Penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antar KPA dengan bank penyalur.

Baca Juga: Dapat Perlakuan Kurang Menyenangkan dari Agensi, Beberapa Idol ini Ungkap tindakan Agensi Mereka

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah