Bantuan Subsidi Gaji Gelombang II Bakal Cair, Begini Mekanisme Penyalurannya

- 20 Oktober 2020, 09:00 WIB
Ilustrasi Bantuan subsidi upah/gaji
Ilustrasi Bantuan subsidi upah/gaji /

JURNALPALOPO - Menaker Ida Fauziyah menyebutkan pihaknya menargetkan gelombang II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan di mulai awal November nanti.

Sebagai informasi, hingga saat ini tanggal 12 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah telah disalurkan kepada 11,9 juta pekerja.

"Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah telah tersalurkan kepada 11.950.000 pekerja atau 97,37 persen dari total penerima tahap I sampai dengan tahap V", kata Mentri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Belum Pernah Dapat BLT Subsidi Upah? Mungkin Ini Nih Penyebabnya

Sebelumnya disampaikan bahwa pekerja swasta dan pegawai pemerintah non Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki pendapatan di bawah Rp5 juta akan diberikan bantuan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Berikut ini tata cara penyaluran atau pemberian dana bantuan subsidi upah kepada Karyawan:

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. Kemudian BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

Baca Juga: 5 Resep Masker dengan Bahan Alami ala SPA yang bisa Anda Buat di Rumah

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x