Bantuan Subsidi Gaji Gelombang II Bakal Cair, Begini Mekanisme Penyalurannya

- 20 Oktober 2020, 09:00 WIB
Ilustrasi Bantuan subsidi upah/gaji
Ilustrasi Bantuan subsidi upah/gaji /

11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

12. Dalam hal penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat namun telah menerima bantan pemerintah, penerima bantuan tersebut wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah