Baca Juga: Sinopsis Film Lake Placid The Final Chapter, Saksikan di Bioskop TransTV Malam Ini
Baca Juga: 10 Pengobatan Rumahan untuk Menghilangkan Memar dengan Cepat
Berikut adalah syarat penerima bantuan subsidi upah/gaji.
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
3. Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah.
Baca Juga: Pop Academy Top 40 Grup 4 Jumat Malam, Bili Sumba Harus Tereleminasi
Baca Juga: Tampak Tak Berbahaya, Namun Tidur dengan Makeup Bisa Merusak Wajah Anda
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.