Jangan Harap Dapat Bantuan Subsidi Upah Gelombang II, Jika Tak Memenuhi Syarat Berikut

- 17 Oktober 2020, 12:43 WIB
Ilustrasi: Subsidi Upah Tahap 5 Masuk Disalurkan, Total 12,4 Juta Penerima, Segera Cek Rekening
Ilustrasi: Subsidi Upah Tahap 5 Masuk Disalurkan, Total 12,4 Juta Penerima, Segera Cek Rekening /PIXABAY/5851928

Baca Juga: Sinopsis Film Lake Placid The Final Chapter, Saksikan di Bioskop TransTV Malam Ini

Baca Juga: 10 Pengobatan Rumahan untuk Menghilangkan Memar dengan Cepat

Berikut adalah syarat penerima bantuan subsidi upah/gaji.

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah.

Baca Juga: Pop Academy Top 40 Grup 4 Jumat Malam, Bili Sumba Harus Tereleminasi

Baca Juga: Tampak Tak Berbahaya, Namun Tidur dengan Makeup Bisa Merusak Wajah Anda

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x