Sebagai bukti komitmen terhadap peningkatan kompetensi, dalam skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Kemnaker memasukkan tambahan vocational training benefit.
Artinya, pekerja ter-PHK berhak atas pelatihan dan sertifikasi gratis, sambil menunggu mendapat pekerjaan baru.
“Sehingga saat ada lowongan kerja, sudah punya sertifikat kompetensi. Bisa nego gaji lebih tinggi, kan” sambungnya.
Sosialisasi Menaker Ida kepada pekerja Pertamina ini mendapat sambutan hangat karena dapat menjelaskan berbagai hoaks yang berkembang.
Baca Juga: Deklarator KAMI Diborgol dan Memakai Baju Tahanan, Gde: Pemimpin Lahir dari Penjara
Baca Juga: Soal LGBT di Lingkungan TNI, Ketua Komisi I DPR: Itu Internal Mereka
Menteri Ida juga berulang kali mengapresiasi Pertamina yang berinisiatif untuk mendengarkan langsung penjelasan tentang UU Cipta Kerja.
Hal ini penting agar berita-berita yang tidak terkonfirmasi dapat diabaikan.
Dalam kesempatan ini, Menaker Ida didampingi Dirjen Pengawasan dan K3, Haiyani Rumondang dan Kepala Biro Humas, Soes Hindharno.
Sementara itu, hadir dari Pertamina Direktur Utama Subholding Upstream, Direktur HRD, dan jajaran penunjang bisnisnya.***