Berdasarkan perintah Presiden saat itu, Luhut kemudian mengumpulkan para pakar hukum untuk membahas Omnibus Law ini. Namun saat itu pembahasan tidak terlalu serius.
Barulah setelah Pilpres 2019, Omnibus Law dikerjakan dan dibahas lebih terperinci.
"Jadi tidak ada yang tersembunyi. Semua terbuka, semua diajak omong. Tapi kan tidak semua juga bisa diajak omong. Ada keterbatasan," katanya.
Dengan keterbatasan itu, Luhut pun mengakui dalam pembahasan tidak semua pihak yang sepakat. Namun tentu hal itu menjadi ciri demokrasi dalam mengerjakan Omnibus Law Cipta kerja seperti dikutp dari RRI.
Baca Juga: Test Kepribadian, Kenali Karakter Seseorang dari Posisi Tidurnya
Dengan kekurangan itu, Luhut memastikan akan disempurnakan dalam aturan turunan berupa Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri (Permen).
"Kalau itu diperlukan untuk mengakomodasi kekurangan sana sini," pungkasnya.***