Penyaluran Subsidi Gaji Capai 97,37 Persen, Menaker Ida: Termin II Disalurkan Akhir Oktober 2020

- 14 Oktober 2020, 06:26 WIB
Ilustrasi gaji.
Ilustrasi gaji. //PIXABAY//Eko Anug

JURNALPALOPO - Hingga saat ini tanggal 12 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji atau upah telah disalurkan kepada 11,9 juta pekerja.

"Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah telah tersalurkan kepada 11.950.000 pekerja atau setara 97,37 persen dari total penerima tahap I sampai dengan tahap V", kata Mentri Ketenagakerjaan, Inda Fauziyah di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2020.

Lebih lanjut paparan Menaker, pihaknya menerima 578.230 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada 29 September 2020.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK KEUANGAN Minggu Ini Bagi Pisces, Aquarius, Capricorn, Sagitarius, Scorpio dan Libra

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK KARIR Hari Ini: 14 Oktober 2020, Libra Alami Stres yang Luar Biasa

Namun pada 30 September 2020 yang merupakan tenggat akhir pengumpulan data calon penerima subsidi gaji/upah, Kemnaker kembali menerima tambahan data sebanyak 40.358.

"Dikarenakan jumlahnya yang tidak begitu signifikan, untuk memudahkan pelaporan ke publik, tambahan data tersebut merupakan bagian dari tahap V

Sehingga secara total pada tahap V terdapat 618.588 data calon penerima subsidi gaji/upah", jelas Ida.

Subsidi gaji/upah disalurkan melalui dua termin pembayaran, setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk lima tahap, Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II disalurkan.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x