"Saat itulah Bripda Yuni Utami mulai tidak melaksanakan tugas atau tidak masuk kantor,"ujar Kadiv Humas Polda Sulteng.
Oleh sebab itu, Bripda Yuni Utami terkena kasus Disersi atau tidak masuk dinas selama 2 tahun.
Sehingga dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagaiman Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022.
"Bukan karena terkait penanganan kasus asusila atau menolak membebaskan kasus pemerkosaan," tegas Didik.
Menurut Didik Polsek Biromaru Polres Donggala saat itu telah menangani perkara dugaan pemerkosaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Daftar 27 Nama Polisi Yang Diduga Langgar Kode Etik Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Penyidikan juga lakukan penahanan dan tidak ada ditangguhkan atau dikeluarkan penahanannya.
Bahkan putusan hukum telah terbit di Pengadilan Negeri Donggala sebagaimana putusan nomor : 67/Pid.B/2012/PN.Dgl tanggal 8 Agustus 2012 dengan hukuman 8 bulan penjara. ***