Viral! Gegara Kasus Pemerkosaan, Eks Polwan Dimutasi dan Berujung PTDH, Begini Faktanya

- 31 Agustus 2022, 07:22 WIB
Kabid Humas Polda Sulteng bantah Polwan dipecat karena kasus Pemerkosaan.
Kabid Humas Polda Sulteng bantah Polwan dipecat karena kasus Pemerkosaan. /TikTok @expolwanviral5 / Humas Polda Sulteng

Yuni pernah menjadi Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polsek Biromaru, Polres Donggala, Polda Sulteng.

Namun, menurut Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, Yuni tidak dipecat karena tolak membebaskan pelaku pemerkosaan.

Menurutnya, pada tahun 2012 lalu, Yuni Utami yang saat itu berpangkat Bripda, memang menangani kasus dugaan perkosaan atau asusila bersama seniornya Briptu AA di Polsek Biromaru.

Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Brigadir J: 16 Perwira Polisi Diperiksa dan Ditempatkan Ditempat Khusus

"Pada saat itu terjadi perbedaan pendapat saat melakukan penyidikan, dimana Bripda Yuni Utami bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan,"kata Didik. 

Sementara hasil visum dokter menyimpulkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan terhadap korban," jelas Didik, Selasa, 30 Agustus 2022.

"Hal ini membuat Briptu AA meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka menyesuaikan hasil visum walaupun hal itu ditolak saudari Yuni Utami,"lanjutnya.

Baca Juga: Kedekatan Kapolri dan Ferdi Sambo, Sebut Ganteng hingga Bagikan Nomor WA: Polisi Tidak Boleh Terlibat Masalah

Kejadian itu kemudian memicu hubungan kurang harmonis Briptu AA dengan Bripda Yuni Utami. 

Sehingga pada saat adanya mutasi berkala, Bripda Yuni Utami dipindahkan menjadi anggota Satlantas Polres Donggala. 

Halaman:

Editor: Naswandi

Sumber: Palopo Leaks


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x