Pihak pengacara Brigadir J dilarang masuk oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
“Yang secara tegas melarang itu Dirtipidum. Dia juga melarang masuk saat pra-rekonstruksi,”tegas Johnson Panjaitan.
Menurut Johnson Panjaitan, proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang transparan semestinya merujuk pada korban.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo dan Baharada E di Pertemukan di Rekonstruksi Penembakan Brigadir J
“Kalau rekonstruksi enggak transparan begini, namanya omong kosong. Apakah begini cara mereka memperlakukan kami,"tandasnya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, rekonstruksi pembunuhan Brigadir J digelar tertutup karena tempatnya sempit.
Untuk lokasi kedua, rekonstruksi tidak dilakukan di Magelang, karena kepolisian telah menyiapkan tempat.
“Kalau yang di Magelang kita siapkan lokasi yang lain. Kita udah siapkan lokasinya,”ujarnya kepada wartawan.
Rekonstruksi akan menampilkan 78 adegan, dimana 16 adegan diantaranya dilakukan di lokasi kedua.