JURNAL PALOPO- Istri Ferdy Sambo 12 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka, Belum Ada Hasil.
Putri Chandrawati istri Ferdy Sambo jalani pemeriksaaan selama 12 jam.
Namun selama 12 jam istri Ferdy Sambo diperiksa, belum ada hal menarik yang jadi titik terang.
Putri Chandrawati ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya, yaitu Ferdy Sambo.
Tewasnya Brigadir J adalah buah dari pembunuhan berencana yang diotaki oleh Ferdy Sambo.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Putri Candrawati tidak ditahan.
Pemeriksaan dilakukan selama 12 jam pada Jumat 26 Agustus 2022.
Baca Juga: Cadas! Refly Harun Ungkap Motif Lain Ferdy Sambo Sikat Brigadir J: Pacarku Selingkuh dengan Istriku
Polri mengizinkan Putri Candrawati pulang setelah menjalani pemeriksaan.
"Diinformasikan Bu PC kembali dulu, iya kembali ke rumah,"kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Pihak kepolisian hingga saat ini belum ungkap alasan, mengapa istri Ferdy Sambo belum ditahan.
Namun Dedi menjelaskan bahwa Putri dalam kondisi yang sehat.
Baca Juga: Peran Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan medis.
Selain itu, Putri Candrawati masih dalam pengawasan penyidik meski ia dibolehkan pulang.
"Kalau sudah diperiksa kesehatannya dan dilakukan pemeriksaan kurang lebih hampir sekitar 12 jam, kondisi kesehatannya tentunya baik,"ujarnya.
"Penyidik sudah mengantisipasi itu semuanya, masalah teknis dan taktis penyidik tentu sudah sangat paham," papar Dedi.
Baca Juga: Dipecat Tidak Hormat Dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding
Putri ditetapkan sebagai tersangka terakhir dari lima tersangka, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Empat tersangka lainnya adalah suaminya sendiri, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Pemeriksaan Putri selanjutnya diagendakan pada Arabu pekan depan, ia akan diperiksa bersamaan para tersangka lainnya.
"(Pemeriksaan) akan dilanjutkan dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada hari rabu pada 31 Agustus," Kunci Dedi.
Putri ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, berdasarkan dua alat bukti.
Yakni bukti elektronik berupa CCTV di Saguling dan di dekat TKP penembakan di Duren Tiga, dan bukti lain berupa keterangan saksi.***