Masuk Dalam Lingkar Perencanaan Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati?

- 19 Agustus 2022, 19:00 WIB
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Chandrawanthi.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Chandrawanthi. /Tangkapan layar YouTube/

Baca Juga: CEK FAKTA: Teka-teki Keberadaan Ferdy Sambo, Bukan Dipenjara Melainkan di Hotel

Isi Pasal 388 KUHP:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1:

"Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:

"Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."

Isi Pasal 56 KUHP:

"Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Baca Juga: One Piece: Ace Tidak Ada Apa-apanya, Blackbeard Mampu Kalahkan Shanks?

Halaman:

Editor: Ardillah Kurais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x