JURNAL PALOPO - Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Candrawathi mengikuti jejak suaminya Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka tewasnya Brigadir J.
Dia disanggakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KHUP tentang pembunuhan.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus 2022.
"Pasal yang kami prasangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subs 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," ucap Brigjen Andi Rian.
Berikut isi dari pasal yang menjerat Putri Candrawathi berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dari situ jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI:
Isi Pasal 340 KUHP:
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."