Laporan Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J telah dihentikan penyidik karena tidak ditemukan unsur pidana.
Baca Juga: OST Naruto: Lirik Lagu Hero's Come Back dari Nobodyknows
Putri Candrawathi akan dilaporkan karena melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan dan laporan pulsa.
Pelanggaran UU ITE
Kamaruddin Simanjuntak juga akan melaporkan Putri Candrawathi terkait pelanggaran UU ITE.
Putri Candrawathi diduga melanggar UU ITE Pasal 27, 28 juncto 45, dan menyebar informasi bohong
Selain itu menurut Kamaruddin Simanjuntak, Putri Candrawathi juga melanggar pasal 321 KUHP.
Baca Juga: Terungkap Alasan Mengapa Buggy Diangkat Menjadi Yonko di One Piece, Kekuatan yang Sangat Mengerikan
Isi ATM Raib
Kamaruddin Simanjuntak menduga Irjen Ferdy Sambo telah menguras isi ATM Brigadir J senilai Rp200 juta.