Kuasa Hukum Brigadir J Bertindak, Laporkan Balik Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

- 18 Agustus 2022, 21:00 WIB
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J. /Antara/M Risyal Hidayat/

Bukan hanya itu kuasa hukum Brigadir J meminta Polri untuk menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Salah satu diantaranya itu Ibu Putri," ungkapnya.

Berikut empat laporan balik yang akan ajukan kuasa hukum Brigadir J:

Kasus Dugaan Pembunuhan

Kuasa hukum keluarga Brigadir J telah melaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri dan meminta untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: OST Naruto: Lirik Lagu Hero's Come Back dari Nobodyknows

Laporan pertama atas Kamaruddin Simanjuntak terkait dugaan pembunuhan, Pasal 340, 338, 351 ayat 3 KUHP, terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Laporan Palsu

Kedua Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan pasangan tersebut, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas tudingan membuat laporan palsu.

Lantaran Putri Candrawathi melalui Irjen Ferdy Sambo melaporkan Brigadir J atas tuduhan pelecehan seksual.

Halaman:

Editor: Ardillah Kurais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah