Sedangkan di kasus Brigadir J, Polri mengusut hingga kepada otak dari penembakan anggota polisi.
Adanya unsur kesengajaan dalam upaya menghilangkan nyawa orang, baik itu terhadap Brigadir J ataupun 6 laskar FPI, menandakan adanya sebuah perencanaan yang matang.
“Tidak mungkin kalau tidak ada struktur komando,” ucap Refly.
Untuk kasus Brigadir J, Polri telah menetapkan empat tersangka yang salah satunya adalah Ferdy Sambo sendiri.
Baca Juga: Pengadilan KM 50 Dimulai, Refly Harun: Harusnya Bukan Polisi yang Melakukan Penyelidikan
Meski sudah ditetapkan, namun publik masih terus mengawasi apa sebenarnya motif utama Ferdy Sambo menghilangkan nyawa ajudannya sendiri.
Sementara untuk tragedi KM 50, Alamsyah Hanafiah mengungkapkan bahwa penuntasan kasus tersebut menjadi hutang negara dalam hal penegakan hukum.
Jika dalam kasus penembakan Brigadir J Kapolri membuat unit khusus, seharusnya di tragedi KM 50 juga harus dibentuk tim pencari fakta.
Tim ini nantinya akan mengali kebenaran dibalik tewasnya enam laskar FPI.
Baca Juga: Politisi Gerindra Beri Respon Menohok Penangkapan Mantan Sekum FPI, Fadly Zon: Munarman Diteroriskan