JURNAL PALOPO - Mantan Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo akui rekayasa kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang diumumkan pada, Selasa, 9 Agustus 2022.
Melalui pengacaranya Arman Hanis, Irjen Ferdy Sambo mengakui telah merekayasa kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kamis, 11 Agustus 2022.
Baca Juga: Pengakuan Irjen Ferdy Sambo: Marah Dan Emosi Pada Brigadir J, Martabat Putri Terluka
"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri, keluarga besar serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya," ucap Arman.
"Yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," lanjutnya.
Menurutnya hal tersebut dilakukan semata-mata untuk menjaga harkat dan martabat keluarga tercintanya, sebagai kepada rumah tangga.
"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan Marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," sambungnya
Baca Juga: Daftar 15 Nama Polisi Yang Dimutasi Buntut Kasus Meninggalnya Brigadir J