Masing-masing tersangka memiliki peran, di mana Bharada E melakukan penembakan terhadap korban (Brigadir J).
Tersangka Brigadir RR dan KM membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
Sementara Irjen Ferdy Sambo yang mengotaki pembunuhan terhadap Brigadir J.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan aksi baku tembak tidak terjadi di kediaman (rumah dinas) Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta.
"Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah. komplek Polri Duren Tiga," Kata Agus.
Keempat tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Bukan Dipecat Persib Bandung, Robert Rene Alberts Pilih Mudur Demi Kebaikan Pangeran Biru
Selain itu, saat ini Polri memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP), yang saat ini menjadi 31 orang.***