Hotman Paris Tantang Menaker Ida Fauziah, Said Didu Ungkap Alasan Dana JHT Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun

- 21 Februari 2022, 19:09 WIB
Ilustrasi dana JHT
Ilustrasi dana JHT /Mufid Majnun / Unsplash/

"Peserta yang mengalami PHK, atau mengundurkan diri atau pensiun sebelum usia 56 tahun sebenarnya masih bisa cair, jika kepesertaan sudah 10 tahun," ujar Kemnaker RI, dikutip dari akun Instagram-nya pada Senin, 21 Februari 2022.

Akan tetapi pencairannya, hanya bisa dilakukan 10 persen untuk persiapan masa pensiun. Serta 30 Persen untuk kepemilikan rumah. Kedua pencairan ini dalam bentuk uang tunai.

"Adapun sisa manfaat JHT yang belum di ambil, dapat diambil pada usia 56 tahun," ujar Kemnaker.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Pikiran Rakyat Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah