"Peserta yang mengalami PHK, atau mengundurkan diri atau pensiun sebelum usia 56 tahun sebenarnya masih bisa cair, jika kepesertaan sudah 10 tahun," ujar Kemnaker RI, dikutip dari akun Instagram-nya pada Senin, 21 Februari 2022.
Akan tetapi pencairannya, hanya bisa dilakukan 10 persen untuk persiapan masa pensiun. Serta 30 Persen untuk kepemilikan rumah. Kedua pencairan ini dalam bentuk uang tunai.
"Adapun sisa manfaat JHT yang belum di ambil, dapat diambil pada usia 56 tahun," ujar Kemnaker.***