Hotman Paris Tantang Menaker Ida Fauziah, Said Didu Ungkap Alasan Dana JHT Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun

- 21 Februari 2022, 19:09 WIB
Ilustrasi dana JHT
Ilustrasi dana JHT /Mufid Majnun / Unsplash/

JURNAL PALOPO - Kebijakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah terkait Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat respon dari berbagai kalangan.

Salah satunya dari pengacara ternama, Hotman Paris yang menantang debat Menaker Ida Fauziah. 

Tantangan ini dilayangkan lantaran Hotman Paris juga tidak setuju dengan Permenaker baru soal JHT yang bisa dicairkan jika sudah berumur 56 tahun.

Baca Juga: Resep Kue Kacang Jadul, Cemilan Khas Hari Lebaran yang Gurih dan Nikmat

"Saya menantang debat terbuka di manapun ibu menaker untuk membahas peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut," kata Hotman Paris melalui akun Instagram resmi miliknya. 

Hotman beralasan jika kebijakan terbaru itu sama sekali tidak mengedepankan prinsip keadilan yang seharusnya menjadi landasan semua aturan.

Tantangan ini dilakukan Hotman sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja, terutama mereka yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jauh sebelum waktu pencairan JHT.

"Ini tidak ada misi politik karena saya tidak tertarik dengan menjadi menteri. Saya melihat tidak ada logika dalam aturan tersebut," tambah Hotman Paris.

Baca Juga: Staf Positif Covid-19, KPU Palopo Terbitkan Surat Edaran Perdana di 2022

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Pikiran Rakyat Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x