Hotman Paris Tantang Menaker Ida Fauziah, Said Didu Ungkap Alasan Dana JHT Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun

- 21 Februari 2022, 19:09 WIB
Ilustrasi dana JHT
Ilustrasi dana JHT /Mufid Majnun / Unsplash/

Selain Hotman, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu juga menyoroti hal yang sama.

Said Didu menduga bahwa keberadaan dana JHT yang sebagian besar diinvestasikan dalam Surat Utang Negara (SUN) untuk pembiayaan APBN adalah dasar Permenaker kontroversial tersebut.

"Sepertinya inilah penyebab kenapa dana JHT "dilarang" diambil oleh pemiliknya. Ternyata sdh terikat," kata Said Didu dikutip dari Galamedia.

Angka investasi JHT diketahui mencapai Rp375,5 triliun pada 2021. Sebagian besar dana tersebut di alokasikan di SUN untuk pembiayaan APBN.

Baca Juga: Adu Seram Hantu Indonesia dan Jepang, Mana yang Bikin Bulu Kuduk Merinding

Hal itu diungkap sendiri oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dalam keterangan resmi Kamis, 17 Februari 2022.

Anggoro memastikan bahwa pihaknya melakukan pengelolaan JHT tersebut dengan hati-hati sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku.

"Kami mengelola dengan sangat hati-hati dan menempatkan dana pada instrumen investasi dengan risiko yang terukur agar pengembangan optimal," ujarnya.

Anggoro mengatakan bahwa 65 persen dana JHT diinvestasikan pada obligasi, dan 95 persen dari itu terdapat pada surat utang negara.

Baca Juga: 5 Titik Laut Indonesia yang Mengerikan dan Misterius, Ada yang Jadi Lumbung Kecelakaan Kapal

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Pikiran Rakyat Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah