Hotman Paris Tantang Menaker Ida Fauziah, Said Didu Ungkap Alasan Dana JHT Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun

- 21 Februari 2022, 19:09 WIB
Ilustrasi dana JHT
Ilustrasi dana JHT /Mufid Majnun / Unsplash/

Sementara itu, 15 persen dana JHT disimpan pada deposito di mana 97 persennya ada di Bank Himbara dan Bank Daerah.

Sedangkan 12,5 persen diivestasikan dalam bentuk saham yang didominasi oleh salah blue chips.

Sisanya 7 persen disimpan di reksa dana dan 0,5 persen lainnya di simpan di sektor properti.

Dengan begini, Anggoro menilai dana JHT dipastikan aman.

Baca Juga: Kekuatan Sedekah yang Jarang Diketahui Orang, Dapat Mengusir Jin dan Setan

"Dengan demikian, dapat dikatakan portofolio investasi jaminan hari tua aman dan likuid," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, polemik aturan mengenai pencairan dana JHT  baru, yang tertulis dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 masih terus bergulir.

Dalam 3 pasal Permenaker terbaru,terdapat satu pasal yang menjadi sorotan publik.

Pasal yang paling menyita perhatian adalah terkait manfaat JHT yang baru bisa diberikan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.

Baca Juga: Resep Rawon Mudah dan Enak, Khusus untuk Porsi Lima Orang

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Pikiran Rakyat Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah